Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat wajib: a. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan; b. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya; c. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut; d. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan; e. melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan f. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang. (2) Berdasarkan laporan perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Gubernur atau Bupati/Walikota menerbitkan surat keterangan perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat izin usaha perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat. (3) Perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat yang telah melakukan kegiatan usaha wajib menyampaikan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. laporan izin usaha yang diperoleh kepada Penyelenggara Pelabuhan; b. rencana kedatangan kapal paling lama 24 (dua puluh empat) jam sebelum kapal tiba di pelabuhan dan keberangkatan kapal setelah pemuatan/pembongkaran selesai dilakukan dan menyelesaikan kewajiban lainnya di pelabuhan kepada Penyelenggara Pelabuhan dengan menggunakan format Contoh 60 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; c. laporan bulanan kegiatan kunjungan kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan paling lama 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal dengan menggunakan format Contoh 61 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; d. laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin bagi kapal dengan trayek tetap dan teratur paling lama 14 (empat belas) hari sejak kapal menyelesaikan 1 (satu) perjalanan (round voyage), sedangkan bagi kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur pada setiap 1 (satu) bulan dengan menggunakan format Contoh 62 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; dan e. laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin dengan tembusan kepada Menteri paling lama tanggal 1 Februari pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) dengan menggunakan format Contoh 63 dan Contoh 64 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda