Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat, pemohon mengajukan permohonan kepada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Gubernur yang bersangkutan bagi perusahan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi setempat, pelabuhan antarprovinsi, dan lintas batas;
b. Bupati atau Walikota yang bersangkutan bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota setempat.
(2) Permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format Contoh 57 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(4) Penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap dokumen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
(5) Dalam melakukan penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat melakukan konfirmasi status hukum kapal ke otoritas pendaftaran kapal dimana kapal didaftarkan.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum terpenuhi, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(7) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan kembali kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya setelah permohonan dilengkapi.
(8) Pengembalian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan alasan-alasan pengembalian dengan menggunakan format Contoh 58 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(9) Permohonan yang diajukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) harus dibuat sebagai permohonan baru.
(10) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah terpenuhi, Gubernur atau www.djpp.kemenkumham.go.id
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat dengan menggunakan format Contoh 59 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(11) Izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat yang telah diberikan harus dilaporkan oleh Gubernur Atau Bupati/Walikota secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan laut.
Koreksi Anda
