Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon berbentuk badan usaha atau kartu tanda penduduk bagi orang perseorangan warga yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. memiliki penanggung jawab yang merupakan pimpinan tertinggi perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa; e. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar, atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar; dan f. memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan). (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memiliki kapal layar (KL) berbendera INDONESIA yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin; b. memiliki kapal layar motor (KLM) tradisional berbendera INDONESIA yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) dan digerakkan oleh tenaga angin sebagai penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu; atau c. memiliki kapal motor (KM) berbendera INDONESIA yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonnage) serta paling besar GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage). (4) Kepemilikan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut sesuai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dapat dibuktikan melalui: a. grosse akta kapal; b. surat keterangan status hukum kapal dari kantor dimana kapal tersebut didaftarkan; c. surat ukur kapal yang masih berlaku; dan d. sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku. (5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda