Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakukan oleh:
a. orang perseorangan Warga Negara INDONESIA; atau
b. Badan Hukum INDONESIA (BHI) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi yang didirikan khusus untuk usaha itu.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin usaha.
Koreksi Anda
