Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakukan oleh: a. orang perseorangan Warga Negara INDONESIA; atau b. Badan Hukum INDONESIA (BHI) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi yang didirikan khusus untuk usaha itu. (2) Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin usaha.
Koreksi Anda