Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya mencatat dan menerbitkan keterangan perubahan status perusahaan angkutan laut patungan (joint venture) terbuka (Tbk) dengan menggunakan format Contoh 56 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id