Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan laut patungan (joint venture) yang berubah statusnya menjadi perusahaan angkutan laut terbuka (Tbk), wajib melaporkan perubahan statusnya kepada Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
