Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan laut patungan (joint venture) yang berubah statusnya menjadi perusahaan angkutan laut terbuka (Tbk), wajib melaporkan perubahan statusnya kepada Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 78 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id