Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan patungan (joint venture) yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis perubahan status perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), izin usahanya akan dicabut.
(2) Perusahaan patungan (joint venture) yang tidak melaporkan perubahan status perusahaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) akan dikenakan sanksi.
(3) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prosedur pemberian sanksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
