Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4). (2) Dalam hal persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) belum terpenuhi, Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya setelah permohonan dilengkapi. (4) Pengembalian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan alasan-alasan pengembalian dengan menggunakan format Contoh 54 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya mencatatat dan menerbitkan keterangan perubahan status perusahaan angkutan laut patungan (joint venture) dengan menggunakan format Contoh 55 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 76 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id