Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut nasional dengan kepemilikan modal 100% (seratus persen) dalam negeri yang berubah statusnya menjadi perusahaan angkutan laut nasional dengan penanaman modal asing (joint venture), wajib melaporkan perubahan statusnya kepada Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. salinan akta perusahaan dan perubahannya;
b. salinan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan; dan
c. salinan Izin Penanaman Modal Asing di bidang usaha angkutan laut dari instansi yang berwenang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sekurang-kurangnya memiliki 1 (satu) unit kapal berbendera INDONESIA yang laik laut berukuran minimal GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) yang dibuktikan dengan:
a. grosse akta kapal asli;
b. surat ukur kapal yang masih berlaku; dan
c. sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku.
(5) Salinan Izin Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, batasan kepemilikan modal asing diatur sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Koreksi Anda
