Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin perusahaan angkutan laut dalam melakukan kegiatan usahanya, wajib menyampaikan laporan: a. perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan paling lama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal; b. kinerja keuangan perusahaan paling lama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal; c. rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (LK3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada Penyelenggara Pelabuhan; d. bulanan kegiatan kunjungan kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan paling lama 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal dengan menggunakan format Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; e. realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Direktur Jenderal bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner selambat- lambatnya dalam 14 (empat belas) hari sejak kapal tersebut menyelesaikan 1 (satu) perjalanan (round voyage), sedangkan bagi www.djpp.kemenkumham.go.id kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper pada setiap 1 (satu) bulan menggunakan format Contoh 5a pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; f. perubahan armada; dan g. tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal, paling lama tanggal 28 Februari pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) dengan menggunakan format Contoh 5a, Contoh 5b, Contoh 5c, Contoh 5d, Contoh 5e, dan Contoh 5f pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id