Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan nama perusahaan maka perusahaan angkutan laut nasional harus menyampaikan permohonan untuk diterbitkan penyesuaian izin usaha atas nama perusahaan yang baru dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) disertai dengan melampirkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) asli terakhir. (2) Berdasarkan permohonan penyesuaian izin usaha atau izin operasi atas adanya perubahan nama perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) yang baru.
Koreksi Anda