Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang telah mendapatkan izin usaha, wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. menyediakan fasilitas untuk angkutan pos;
e. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut;
f. memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut;
g. melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang
dioperasikan;
h. melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL); dan
i. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir e, harus dilampiri dengan salinan:
a. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL);
b. akta perubahan perseroan, bagi perubahan nama direktur utama dan/atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik;
c. KTP direktur utama atau penanggung jawab, bagi perubahan nama direktur utama dan/atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik;
d. nomor pokok wajib pajak perusahaan, bagi perubahan nomor pokok wajib pajak perusahaan dan/atau domisili perusahaan;
e. surat keterangan domisili perusahaan, bagi perubahan nomor pokok wajib pajak perusahaan dan/atau domisili perusahaan;
dan
f. grosse akta sebagai bukti kepemilikan kapal.
(3) Berdasarkan laporan perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak www.djpp.kemenkumham.go.id
perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menerbitkan surat keterangan perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
Koreksi Anda
