Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang telah mendapatkan izin usaha, wajib: a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut; www.djpp.kemenkumham.go.id b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan; c. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundang- undangan; d. menyediakan fasilitas untuk angkutan pos; e. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut; f. memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut; g. melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan; h. melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL); dan i. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir e, harus dilampiri dengan salinan: a. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL); b. akta perubahan perseroan, bagi perubahan nama direktur utama dan/atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik; c. KTP direktur utama atau penanggung jawab, bagi perubahan nama direktur utama dan/atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik; d. nomor pokok wajib pajak perusahaan, bagi perubahan nomor pokok wajib pajak perusahaan dan/atau domisili perusahaan; e. surat keterangan domisili perusahaan, bagi perubahan nomor pokok wajib pajak perusahaan dan/atau domisili perusahaan; dan f. grosse akta sebagai bukti kepemilikan kapal. (3) Berdasarkan laporan perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak www.djpp.kemenkumham.go.id perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menerbitkan surat keterangan perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
Koreksi Anda