Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan laut, badan usaha mengajukan permohonan kepada: a. Direktur Jenderal bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pada lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional; b. Gubernur bagi perusahan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi setempat; c. Bupati atau Walikota bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota setempat. (2) Permohonan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format Contoh 51 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha angkutan laut dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (4) Penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap dokumen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3). (5) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan konfirmasi status hukum kapal ke kantor Syahbandar atau Unit Penyelenggara Pelabuhan tempat kapal didaftarkan. (6) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3) belum terpenuhi, Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (7) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya setelah persyaratan dilengkapi. (8) Permohonan yang diajukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dibuat sebagai permohonan baru. (9) Pengembalian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan alasan-alasan pengembalian dengan menggunakan format Contoh 52 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (10) Apabila hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi, Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin usaha angkutan laut dengan menggunakan format Contoh 53 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id