Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing, badan hukum asing, atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut yang memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal berbendera INDONESIA dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Ketentuan persyaratan administrasi untuk usaha patungan (joint venture) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. memiliki akta pendirian perusahaan yang dilampiri dengan surat keputusan pengesahan akta pendirian perseroan dari instansi yang berwenang; b. memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan modal disetor paling sedikit Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah); c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan; d. memiliki penanggung jawab yang merupakan pemimpin tertinggi perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; e. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang; dan f. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan pendidikan paling rendah Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi berwenang. (3) Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan angkutan laut patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
Koreksi Anda