Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. memiliki akta pendirian perusahaan atau koperasi yang dilampiri dengan surat keputusan pengesahan akta pendirian perseroan dari instansi yang berwenang; b. memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan modal disetor paling sedikit Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan atau koperasi; d. memiliki penanggung jawab yang merupakan pemimpin tertinggi perusahaan atau koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang; dan f. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; g. memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan). (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memiliki kapal motor berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) secara kumulatif; b. memiliki kapal tunda berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 www.djpp.kemenkumham.go.id (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); c. memiliki kapal tunda berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau d. memiliki tongkang bermesin berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage). (4) Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA). (5) Kepemilikan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut sesuai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dapat dibuktikan melalui: a. grosse akta kapal; b. surat ukur kapal yang masih berlaku; c. sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan d. crew list bagi tongkang bermesin. (6) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Direktur Jenderal. (7) Kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang proses kepemilikan kapalnya dilakukan melalui leasing (sewa guna usaha), dari perusahaan leasing harus ada pernyataan bahwa tidak keberatan kapalnya digunakan sebagai persyaratan izin usaha. (8) Penggunaan kapal berbendera INDONESIA yang berstatus leasing sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan jika pembayaran untuk proses kepemilikan kapalnya telah mencapai paling kecil 60 % (enam puluh persen) dari harga kapal yang dibuktikan dengan dokumen pembayaran yang sah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id