Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Usaha angkutan laut dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang Berbadan Hukum INDONESIA (BHI) berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan www.djpp.kemenkumham.go.id
Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi, yang didirikan khusus untuk usaha itu.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan laut, perusahaan angkutan laut nasional wajib memiliki izin usaha.
Koreksi Anda
