Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha angkutan laut dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang Berbadan Hukum INDONESIA (BHI) berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan www.djpp.kemenkumham.go.id Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi, yang didirikan khusus untuk usaha itu. (2) Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan laut, perusahaan angkutan laut nasional wajib memiliki izin usaha.
Koreksi Anda