Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pelayaran-perintis dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah. (2) Penyelenggaraan pelayaran-perintis dapat dilakukan melalui kontrak jangka panjang oleh perusahaan angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. (3) Pelaksanaan kontrak jangka panjang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id