Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pelayaran-perintis dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan pelayaran-perintis dapat dilakukan melalui kontrak jangka panjang oleh perusahaan angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
(3) Pelaksanaan kontrak jangka panjang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
