Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan pelayaran-perintis dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pembiayaannya disediakan oleh Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan subsidi sebesar selisih biaya pengoperasian kapal pelayaran-perintis dengan pendapatan uang tambang penumpang dan barang pada trayek yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
