Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Angkutan laut untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota.
(2) Angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pelayaran-perintis dan penugasan.
Koreksi Anda
