Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau Bupati/Walikota melaporkan data perkembangan perusahaan, kapal, dan muatan angkutan laut pelayaran-rakyat kepada Direktur Jenderal sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali dengan menggunakan format Contoh 50 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan pendataan dan pemetaan secara nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id