Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengoperasian kapal angkutan laut pelayaran-rakyat pada trayek tetap dan teratur harus dilaporkan dengan menggunakan format Contoh 45 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini, kepada:
a. Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan yang disinggahi bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, antarprovinsi, dan lintas batas; dan
b. Bupati/Walikota dan Penyelenggara Pelabuhan yang disinggahi bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi antarkecamatan dan/atau desa dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(2) Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas laporan rencana pengoperasian kapal angkutan laut pelayaran-rakyat pada trayek tetap dan teratur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal menggunakan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
menggunakan format Contoh 46 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(3) Rencana pengoperasian kapal angkutan laut pelayaran-rakyat pada trayek tidak tetap dan tidak teratur harus dilaporkan dengan menggunakan format Contoh 47 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini, kepada:
a. Gubernur bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, antarprovinsi, dan lintas batas dengan tembusan kepada Penyelenggara Pelabuhan;
dan
b. Bupati/Walikota bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi antarkecamatan dan/atau desa dalam satu kabupaten/kota dengan tembusan kepada Penyelenggara Pelabuhan.
(4) Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas laporan rencana pengoperasian kapal angkutan laut pelayaran-rakyat pada trayek tidak tetap dan tidak teratur kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 48 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(5) Laporan rencana pengoperasian kapal angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali untuk yang beroperasi pada trayek tetap dan teratur dan 3 (tiga) bulan sekali untuk yang beroperasi pada trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(6) Perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat yang telah mengoperasikan kapal wajib menyampaikan laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan format Contoh 49 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
