Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat dalam melakukan kegiatan angkutan laut secara tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat mengangkut muatan: a. barang umum; b. barang curah kering dan/atau curah cair; dan/atau c. barang yang sejenis, dalam jumlah tertentu, sesuai dengan kondisi kapal pelayaran-rakyat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id