Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat dalam melakukan kegiatan angkutan laut secara tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (2) dapat mengangkut muatan:
a. barang umum;
b. barang curah kering dan/atau curah cair; dan/atau
c. barang yang sejenis, dalam jumlah tertentu, sesuai dengan kondisi kapal pelayaran-rakyat.
Koreksi Anda
