Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur atau dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(2) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat yang menggunakan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(3) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat yang menggunakan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c dilakukan dengan trayek tetap dan teratur.
Koreksi Anda
