Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat, Direktur Jenderal melakukan pembinaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. peningkatan keterampilan manajemen bagi perusahaan berupa pendidikan di bidang ketatalaksanaan pelayaran niaga tingkat dasar di lingkungan masyarakat pelayaran-rakyat;
b. peningkatan keterampilan baik awak kapal di bidang nautis teknis dan radio serta pengetahuan dan keterampilan di bidang kepelautan lainnya;
c. penetapan standarisasi bentuk, konstruksi, dan tipe kapal yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi ekonomi maupun dari segi kelaiklautan kapalnya;
d. kemudahan dalam hal pendirian perusahaan pelayaran-rakyat berupa:
1. memberdayakan keberadaan pelayaran-rakyat melalui koperasi pelayaran-rakyat dan/atau asosiasi pelayaran- rakyat dalam hal memberikan rekomendasi untuk mendapatkan kredit;
2. fasilitas kemitraan dengan perusahaan yang kuat permodalannya;
3. izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat berlaku juga untuk kegiatan bongkar muat dan ekspedisi muatan kapal laut; dan
4. izin usaha diberikan untuk jangka waktu selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
e. kemudahan dalam kegiatan operasional berupa:
1. pembangunan dan pengembangan dermaga khusus di sentra-sentra kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat untuk meningkatkan produktivitas bongkar muat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
2. pengerukan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan pada sentra-sentra kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat;
3. kegiatan bongkar muat dapat langsung dilakukan oleh Anak Buah Kapal (ABK);
4. tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal pelayaran-rakyat dikenakan lebih rendah dari tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal angkutan laut dalam negeri; dan
5. mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi sesuai dengan kebutuhan operasional pelayaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam rangka pembinaan terhadap pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan kerjasama instansi Pemerintah dan asosiasi terkait.
Koreksi Anda
