Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakukan oleh orang peseorangan warga negara INDONESIA atau perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat. (2) Penggunaan kapal angkutan laut pelayaran-rakyat berbendera INDONESIA berupa: a. Kapal Layar (KL) tradisional yang digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin; b. Kapal Layar Motor (KLM) berukuran tertentu dengan tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau c. Kapal Motor (KM) dengan ukuran tertentu. (3) Kapal layar motor berukuran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa kapal layar motor berbendera INDONESIA yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) dan digerakkan oleh tenaga angin sebagai penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu. (4) Kapal motor dengan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa kapal motor berbendera INDONESIA yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonnage) serta paling besar GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang dibuktikan dengan salinan grosse akta, surat ukur, dan sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku. (5) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menyinggahi pelabuhan negara tetangga atau lintas batas dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan tradisional antarnegara. (6) Penyelenggaraan kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya kegiatan bongkar muat serta kegiatan ekspedisi muatan kapal laut dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
Koreksi Anda