Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
Angkutan laut luar negeri meliputi kegiatan:
a. trayek angkutan laut luar negeri;
b. angkutan laut lintas batas;
c. keagenan umum kapal angkutan laut asing; dan
d. perwakilan perusahaan angkutan laut asing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
