Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
Angkutan laut dalam negeri meliputi kegiatan:
a. trayek angkutan laut dalam negeri;
b. pengoperasian kapal pada jaringan trayek; dan
c. keagenan kapal angkutan laut dalam negeri.
Koreksi Anda
