Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Angkutan laut dalam negeri meliputi kegiatan: a. trayek angkutan laut dalam negeri; b. pengoperasian kapal pada jaringan trayek; dan c. keagenan kapal angkutan laut dalam negeri.
Koreksi Anda