Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 118

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 118 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id