Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
Izin usaha atau izin operasi dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keamanan negara berdasarkan Keputusan dari instansi yang berwenang;
b. mengoperasikan kapal yang tidak laik laut, yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan harta benda berdasarkan keputusan dari instansi yang berwenang;
c. perusahaan menyatakan membubarkan diri atau jatuh pailit berdasarkan Keputusan dari instansi yang berwenang; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memperoleh izin usaha dan/atau izin operasi secara tidak sah.
Koreksi Anda
