Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut nasional dan perusahan angkutan laut pelayaran-rakyat yang telah mendapatkan izin usaha, serta perusahaan angkutan laut khusus yang telah mendapatkan izin operasi angkutan laut khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (7), Pasal 10 ayat (8), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 23 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 48 ayat (3), Pasal 51 ayat (1), Pasal www.djpp.kemenkumham.go.id
58 ayat (6), Pasal 68 ayat (2), Pasal 72 ayat (1), Pasal 74, Pasal 75 ayat
(1), Pasal 77, Pasal 78, Pasal 80 ayat (2), Pasal 83 ayat (1), Pasal 83 ayat (3), Pasal 84, Pasal 87 ayat (1), Pasal 88, Pasal 90 ayat (2), Pasal 91 ayat (3), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat (3), Pasal 94 ayat (3), Pasal 95 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), dan Pasal 100 ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai oleh Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
