Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif angkutan laut terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.
Koreksi Anda