Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pemilik, operator, dan/atau agen perusahaan angkutan laut yang mengangkut barang khusus dan barang berbahaya, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang di pelabuhan sebelum kapal tiba di pelabuhan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan antara lain:
a. jenis barang;
b. jumlah muatan;
c. kategori;
d. klasifikasi;
e. asal dan tujuan;
f. pemilik barang; dan
g. cara penanganan.
Koreksi Anda
