Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Penanganan pengangkutan, penumpukan, penyimpanan, dan bongkar muat barang khusus dan barang berbahaya dari dan ke kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a dilakukan dengan kelengkapan fasilitas keselamatan oleh tenaga kerja yang mempunyai kualifikasi tertentu.
(2) Ketentuan mengenai kelengkapan fasilitas keselamatan oleh tenaga kerja yang mempunyai kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
