Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya harus memenuhi persyaratan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penanganan bongkar muat, penumpukan, dan penyimpanan selama berada di kapal serta pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan;
b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasional, bagi kapal khusus pengangkut barang berbahaya; dan
c. pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut.
(2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kayu gelondongan (logs);
b. barang curah;
c. rel; dan
d. ternak.
(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. bahan cair;
b. bahan padat; dan
c. bahan gas.
(4) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diklasifikasikan sebagai berikut:
a. bahan peledak;
b. gas yang dikempa, dicairkan atau dilarutkan di bawah tekanan;
c. cairan yang mudah menyala;
d. barang padat yang mudah menyala;
e. bahan yang dapat terbakar sendiri;
f. bahan yang jika terkena air mengeluarkan gas yang mudah menyala;
g. poroxida organic;
h. zat beracun;
i. bahan yang menimbulkan infeksi;
j. bahan radio aktif; dan
k. bahan/zat yang mengakibatkan korosi dan berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
