Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya harus memenuhi persyaratan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penanganan bongkar muat, penumpukan, dan penyimpanan selama berada di kapal serta pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan; b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasional, bagi kapal khusus pengangkut barang berbahaya; dan c. pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut. (2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kayu gelondongan (logs); b. barang curah; c. rel; dan d. ternak. (3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. bahan cair; b. bahan padat; dan c. bahan gas. (4) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diklasifikasikan sebagai berikut: a. bahan peledak; b. gas yang dikempa, dicairkan atau dilarutkan di bawah tekanan; c. cairan yang mudah menyala; d. barang padat yang mudah menyala; e. bahan yang dapat terbakar sendiri; f. bahan yang jika terkena air mengeluarkan gas yang mudah menyala; g. poroxida organic; h. zat beracun; i. bahan yang menimbulkan infeksi; j. bahan radio aktif; dan k. bahan/zat yang mengakibatkan korosi dan berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 96 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id