Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-92 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBTANTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda