Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-92 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBTANTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Rekomendasi yang dituangkan dalam Keterangan mengenai penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan dan dipermanenkan, ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
a. Keterangan musnah ditentukan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memiliki nilai guna lagi; dan
b. Keterangan permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.
Koreksi Anda
