Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-92 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Rencana Tapak dan Rencana Teknik Terinci untuk pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan disahkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
