Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-92 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Batas kebutuhan lahan daratan dan areal perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digambarkan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat seperti tercantum dalam Dokumen Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
