Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-92 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas kebutuhan lahan daratan dan areal perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digambarkan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat seperti tercantum dalam Dokumen Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm-92 Tahun 2013 | Pasal.id