Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-92 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Makassar yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan ekonomi, dan pemerintahan lainnya serta pengembangannya dibutuhkan areal daratan seluas 311,48 Ha dan areal perairan seluas
44.843 Ha.
(2) Kebutuhan areal daratan sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri atas:
a. kebutuhan areal daratan Pelabuhan Makassar seluas 236,35 Ha terdiri atas:
1. fasilitas eksisting seluas 119,3 Ha;
2. terminal petikemas seluas 106 Ha;
3. termnal ro-ro seluas 5,8 Ha;
4. dermaga Makassar New Port seluas 5,25 Ha;
b. kebutuhan areal daratan Pelabuhan Garongkong seluas 69,55 Ha terdiri atas:
1. areal curah cair seluas 4 Ha;
2. areal curah kering seluas 21 Ha;
3. area cadangan seluas 38 Ha;
4. area kantor pelabuhan seluas 4 Ha;
5. trestle seluas 0,55 Ha;
6. dermaga seluas 2 Ha.
c. kebutuhan areal daratan Pelabuhan Boddia/Galesong seluas 5,58 Ha terdiri atas:
1. tanah timbunan seluas 4,48 Ha;
2. dermaga seluas 0,08 Ha;
3. terminal penumpang seluas 0,6 Ha;
4. cruise terminal seluas 0,3 Ha;
5. fasilitas penunjang pelabuhan seluas 0,1 Ha;
6. trestle seluas 0,01 Ha;
7. causeway seluas 0,01 Ha.
(3) Kebutuhan areal perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kebutuhan areal perairan Pelabuhan Makassar seluas 40.325 Ha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kebutuhan areal perairan Pelabuhan Garongkong seluas 2.099 Ha;
c. kebutuhan areal perairan Pelabuhan Boddia seluas 2.419 Ha.
Koreksi Anda
