Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-88 Tahun 2014 tentang PENGATURAN UKURAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBRANGAN MERAK BAKAUNI
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan penyeberangan yang akan mengoperasikan kapal pada lintas penyeberangan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 agar menyampaikan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal, untuk diberikan persetujuan pengoperasian kapal barn sesuai dengan lintas yang dilayani sebagai pengganti persetujuan pengoperasian kapal di lintas Merak-Bakauheni.
Koreksi Anda
