Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-88 Tahun 2014 tentang PENGATURAN UKURAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBRANGAN MERAK BAKAUNI
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan penyeberangan yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan bermaksud mengoperasikan kapalnya di lintas penyeberangan lain, diberi kemudahan berupa prioritas dalam mendapatkan persetujuan pengoperasian kapal pada lintas penyeberangan yang memungkinkan.
Koreksi Anda
