Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-88 Tahun 2014 tentang PENGATURAN UKURAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBRANGAN MERAK BAKAUNI
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan penyeberangan yang telah memiliki persetujuan pengoperasian kapal pada lintas MerakBakauheni wajib mengoperasikan kapal dengan ukuran paling sedikit 5.000 GT dalam waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
