Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-85 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Standar Pelayanan Minimal pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib dievaluasi secara berkelanjutan oleh Direktur Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil evaluasi Standar Pelayanan Minimal pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
