Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-85 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan Minimal pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib diterapkan secara penuh yang dimulai pada Tahun 2013.
Koreksi Anda
