Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-85 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan Minimal Pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan; dan h. standar penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm-85 Tahun 2013 | Pasal.id