Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-85 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan Minimal Pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan; dan
h. standar penilaian.
Koreksi Anda
