Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi mempekerjakan tenaga kerja pelaut asing hanya berlaku maksimum 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Pasal.id