Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi mempekerjakan tenaga kerja pelaut asing mengajukan permohonan dengan melampirkan: a. salinan sertifikat keahlian dari negara penerbit; b. salinan sertifikat pengakuan; c. salinan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM).
Koreksi Anda