Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi mempekerjakan tenaga kerja pelaut asing mengajukan permohonan dengan melampirkan:
a. salinan sertifikat keahlian dari negara penerbit;
b. salinan sertifikat pengakuan;
c. salinan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM).
Koreksi Anda
