Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaut warga negara asing yang bekerja di atas kapal berbendera INDONESIA wajib mendapatkan sertifikat pengakuan/Certificate of Recognition (COR) dan surat rekomendasi dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Certificate of Recognition hanya berlaku selama 12 (dua belas) bulan.
(3) Setiap kapal yang berbendera INDONESIA dan diawaki oleh pelaut asing wajib didampingi oleh pelaut INDONESIA untuk proses alih teknologi.
(4) Perusahaan keagenan awak kapal dapat melaksanakan perekrutan dan penempatan pelaut/tenaga kerja asing, dalam hal teknologi yang digunakan belum dikuasai oleh pelaut INDONESIA dan hanya terhadap posisi jabatan di atas kapal sebagai perwira.
Koreksi Anda
