Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
Pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul apabila terjadi perselisihan yang menyangkut pelaksanaan kesepakatan kerja bagi pelaut yang bekerja pada kapal tanpa melalui perusahaan keagenan awak kapal dan tidak melaksanakan ketentuan pelaut mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
Koreksi Anda
