Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul apabila terjadi perselisihan yang menyangkut pelaksanaan kesepakatan kerja bagi pelaut yang bekerja pada kapal tanpa melalui perusahaan keagenan awak kapal dan tidak melaksanakan ketentuan pelaut mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Pasal.id