Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan PKL dan penyijilan buku pelaut wajib dilakukan sebelum penempatan pelaut di atas kapal oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberi kewenangan.
(2) Pengajuan permohonan proses pengurusan pengesahan PKL dan penyijilan buku pelaut dapat dilakukan oleh:
a. perusahaan angkutan laut yang telah mendapat izin; atau
b. perusahaan keagenan awak kapal yang telah mendapat izin; atau
c. pelaut mandiri.
(3) Permohonan proses pengurusan pengesahan PKL dan penyijilan buku pelaut oleh perusahaan angkutan laut dan perusahaan keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan atau Pejabat Unit Pelaksana Teknis yang diberi kewenangan dengan melampirkan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. asli buku pelaut;
b. atau asli sertifikat keahlian (Certificate of Competency/COC), jika diperlukan;
c. 3 (tiga) rangkap Perjanjian Kerja Laut yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak; dan
d. asli surat persetujuan dari orang tua/wali dan sekolah khusus bagi Taruna/Taruni yang akan melakukan praktek kerja laut (cadet).
(4) Permohonan proses pengurusan pengesahan PKL dan penyijilan buku pelaut oleh pelaut mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan atau Pejabat Unit Pelaksana Teknis yang diberi kewenangan dengan melampirkan sebagai berikut:
a. asli buku pelaut dan dokumen/identitas yang diperlukan;
b. asli sertifikat keahlian, pengukuhan/endorsement, dan keterampilan yang diperlukan;
c. asli Perjanjian Kerja Laut yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak;
d. Letter of Guarantee (LG) dari perusahaan yang akan mempekerjakan;
e. surat persetujuan dari pihak keluarga atas pemberangkatan pelaut tersebut; dan
f. surat pernyataan akan melaporkan diri ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik INDONESIA terdekat setelah tiba di negara tujuan/negara tempat kapal bersandar atau pada kesempatan pertama pada pelabuhan/negara berikut bila pada pelabuhan/negara tersebut tidak mempunyai perwakilan negara INDONESIA.
Koreksi Anda
